alvoholic

Saturday, April 7, 2012

Di Balik Surat Tilang Merah dan Biru

Kena Tilang ?
Semoga info ini berguna... Surat Tilang ada 2 macam: slip merah & slip biru.
~ SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu & di pengadilan byk calo, terjadi antrian panjang & oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

~ SLIP BIRU artinya kita men......gakui kesalahan kita & bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dgn SIM / STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb & dananya resmi masuk kas negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dgn kita. Kita hrs ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dgn mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku). Dgn Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi & kita tdk perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas.
(Info dr Komisi III)


*perlu ditambahkan dgn slip biru kita hanya membayar. RP 36.000 (utk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita


nb :
sekarang ada peraturan baru siapa yang kedapetan bayar tilang di polisi tersebut jika ketauan kita akan di denda 10 jt . saran saya mending ikut sidang / bayar di pengadilan saja.

2 comments:

Unknown said...

bukannya form biru tu dendanya maksimal,,

Unknown said...

bukannya form biru tu bayar denda maksimall